Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus bersosialisasi terkait program pembiayaan perumahan maupun Tabungan Perumahan (Tapera) terutama bagi para pegawai negeri sipil (PNS). BP Tapera pun kembali menggandeng Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) guna melakukan sosialisasi tersebut.
Menurut Adi Setianto, Komisioner BP Tapera, per Desember 2022 pelimpahan dana dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera mencapai lebih dari lima juta peserta PNS yang terdiri dari 4,02 juta peserta aktif dan 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dengan total dana mencapai Rp11,8 triliun.
“Kami terus berupaya keras untuk melakukan pengembalian dana pensiun tersbeut. Hingga bulan Maret 2023 tercatat sebanyak 3,9 juta peserta PNS yang tercatat di BP Tapera dengan status peserta aktif sebanyak 3,6 juta dan 378 ribu peserta berstatus pensiun. Hingga saat ini 337 ribu peserta atau 89,2 persen yang pensiun telah dibayarkan tabungan pensiunnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Adi kembali mengajak para PNS untuk segera melakukan pemutakhiran data sehingga dapat melihat saldo tabungan dan memanfaatkan program Tapera.
Saat ini, PNS yang belum mempunyai rumah bisa menggunakan program BP Tapera melalui program KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini ditawarkan dengan bunga rendah dan tetap sepanjang masa cicilannya yakni 5 persen untuk penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan untuk di wilayah Papua. Rumah Tapera dengan KPR FLPP ini juga bisa dengan uang muka 0% dan tenor kredit hingga 30 tahun.
Tak hanya itu, ada juga pembiayaan untuk bangun rumah atau KBR. Masa cicilan untuk program ini mencapai 15 tahun dengan limit pembiayaan mencapai Rp150 juta. Sedangkan untuk renovasi rumah (KRR) bisa dimanfaatkan dengan tenor lima tahun dan pembiayaan maksimal mencapai Rp75 juta.
Zudan Arif Fakhrullah selaku Ketua Umum Korpri menambahkan, pihaknya terus mendorong para PNS untuk segera memutakhirkan data sehingga dapat memudahkan pengembalian dana pensiun maupun mengetahui program pembiayaan perumahan khususnya bagi PNS yang belum punya rumah.
“Selain pengembalian dana pensiun, PNS juga bisa memanfaatkan program pembiayaan yang dikelola oleh BP Tapera khususnya dalam membantu pembiayaan perumahan. UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera menyatakan, BP Tapera merupakan salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat sehingga bisa terus mendukung pemenuhan hunian bagi masyarakat khususnya kalangan PNS,” pungkasnya.
Disadur dari rumah.com
0 Comments