Mulai Oktober 2026, masyarakat yang ingin membeli rumah disarankan lebih teliti saat memilih agen properti. Soalnya, pemerintah akan mulai menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh broker dan agen properti memiliki sertifikat resmi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2025. Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga Oktober, para agen masih diberi waktu untuk melengkapi sertifikasi. Setelah itu, pemerintah akan mulai memperketat pengawasan.
Jangan Ragu Minta Bukti Sertifikasi
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, mengingatkan masyarakat agar jangan sungkan menanyakan sertifikasi agen sebelum melakukan transaksi.
Menurutnya, langkah sederhana ini bisa membantu mengurangi risiko penipuan, apalagi transaksi properti nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Jadi, sebelum menyerahkan uang tanda jadi atau DP, pastikan dulu agen yang menangani transaksi memang sudah memiliki sertifikat resmi.
DP Hilang Bisa Dicegah
Salah satu alasan pemerintah menerapkan aturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik broker ilegal. Selama ini masih ada kasus uang muka pembelian rumah dibawa kabur oleh oknum yang mengaku sebagai agen properti.
Kalau agen sudah tersertifikasi, identitas dan legalitasnya lebih jelas sehingga lebih mudah diawasi. Jika melakukan pelanggaran, sertifikatnya juga bisa dicabut sesuai aturan yang berlaku.
Sertifikat Dikeluarkan Negara
Sertifikasi broker properti diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Artinya, status agen bisa dicek dan terdaftar secara resmi.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat punya kepastian bahwa agen yang dipilih memang sudah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesi yang ditetapkan pemerintah.
Broker Tradisional Mulai Diperketat
Pemerintah juga ingin merapikan seluruh proses transaksi properti, mulai dari agen, developer, hingga notaris. Salah satu fokusnya adalah mengurangi praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas.
Harapannya, industri properti menjadi lebih profesional dan setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab yang jelas kepada konsumen.
Bantu Cegah Mafia Tanah
Selain mencegah penipuan, aturan baru ini juga diharapkan bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah, termasuk kasus sertifikat ganda dan berbagai bentuk penyalahgunaan dalam transaksi properti.
Intinya, mulai Oktober nanti, jangan cuma tergiur harga murah atau janji manis agen. Luangkan waktu untuk memastikan mereka sudah memiliki sertifikasi resmi. Langkah sederhana ini bisa membuat proses beli rumah jadi lebih aman dan mengurangi risiko kehilangan uang di tengah jalan.
Disadur dari cnbcindonesia.com
0 Comments