Pemerintah mempersilakan para developer atau pengembang untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi ketika menawarkan properti ke Warga Negara Asing (WNA).
“Kalau ada kesulitan, ke Kementerian ATR/BPN atau Ditjen saya. Ada juga hotline pengaduan di Kementerian ATR/BPN di Whatsapp Group,” ujar Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (16/5/2023).
Suyus menyebutkan, Pemerintah juga telah memiliki beberapa regulasi kepemilikan properti bagi WNA. Salah satu relaksasi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Menurut Pasal 144 Ayat 1, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan antara lain kepada Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau memiliki perwakilan di Indonesia.
Lalu, syarat WNA agar bisa memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
“Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan,” Suyus menambahkan.
Untuk regulasi soal harga properti terdapat dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
WNA yang tinggal di Indonesia dapat memiliki hunian yang berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun baik berupa rumah baru atau bekas, tetapi hanya bisa membeli beberapa kategori hunian.
Untuk rumah tapak, kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hanya diperbolehkan untuk memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya maksimal seluas 2.000 meter persegi.
Namun, jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka WNA bisa mendapatkan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya di atas 2.000 meter persegi dengan izin Menteri. Sedangkan untuk jenis hunian rumah susun, WNA bisa memiliki kategori rumah susun komersial.
Disadur dari kompas.com