Pemerintah mempersilakan Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat memiliki properti melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam Pasal 144 Ayat 1 disebutkan bahwa WNA yang dapat memiliki properti adalah WNA yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA untuk dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal yakni dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.
“Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana ketika ditemui di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Regulasi soal harga properti tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sejumlah relaksasi yang diberikan Pemerintah terkait kepemilikan properti bagi WNA:
Jenis hunian
Hunian yang bisa dimiliki WNA bisa berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun. Kepemilikan hunian bisa berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.
Namun, WNA hanya bisa membeli beberapa kategori hunian. Untuk jenis hunian rumah susun, yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rumah susun komersial. Sedangkan untuk rumah tapak, kategorinya berupa rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya tak lebih dari 2.000 meter persegi.
Tetapi, jika ternyata dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka WNA dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Status Kepemilikan Hunian
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 143 UU Nomor 6 Tahun 2023
Lalu, dalam Pasal 144 disebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 145 berbunyi, rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Pemberian hak guna bangunan untuk rumah susun seperti yang dimaksud bisa diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya usai mendapat sertifikat laik fungsi. Pemberian hak guna bangunan untuk rumah susun seperti yang dimaksud bisa diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila usai mendapat sertifikat laik fungsi.
Harga hunian
Baik rumah tapak maupun rumah susun, terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 5 miliar
- Banten Rp 5 miliar
- Jawa Barat Rp 5 miliar
- Jawa Tengah Rp 3 miliar
- DI Yogyakarta Rp 5 miliar
- Jawa Timur Rp 5 miliar
- Bali Rp 5 miliar
- NTB Rp 3 miliar
- Sumatera Utara Rp 2 miliar
- Kalimantan Timur Rp 2 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
- Kepulauan Riau Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 3 miliar
- Banten Rp 2 miliar
- Jawa Barat Rp 2 miliar
- Jawa Tengah Rp 2 miliar
- DI Yogyakarta Rp 2 miliar
- Jawa Timur Rp 2 miliar
- Bali Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Disadur dari kompas.com