Salah satu istilah terkait lahan atau tanah yang sering muncul di masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam adalah tanah wakaf. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga wajar saja jika istilah tanah wakaf juga tak asing bagi masyarakat yang beragama selain Islam.

Biasanya suatu lahan akan disebut sebagai tanah wakaf jika terjadi peralihan tanah secara hukum dan sukarela dari pemilik (Wakif) kepada pihak lain (Nazhir) demi kepentingan umum tertentu.

Dalam penggunaan tanah wakaf ini, tentu Nazhir tak boleh melakukannya asal-asalan atau secara sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 22 tentang Wakaf, disebutkan bahwa harta benda wakaf, termasuk tanah wakaf, hanya bisa digunakan untuk:

  • Sarana dan kegiatan ibadah;
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 23 juga disebutkan, penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh Wakif ketika pelaksanaan ikrar wakaf. Tetapi, jika Wakif tak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, maka Nazhir berhak menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

Lalu, pada Pasal 44 juga disebutkan, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir tak diperbolehkan melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin yang dimaksud hanya bisa diberikan jika harta benda wakaf ternyata tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, maka dia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 400 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 67.

Dengan begitu, bisa diambil kesimpulan bahwa tanah wakaf hanya bisa dimanfaatkan atau dipergunakan untuk keperluan ibadah, kepentingan umat, dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply