Buat lo yang udah punya rencana buat beli rumah subsidi, alangkah baiknya lo tahu soal aturan penghuniannya. Soalnya, pemerintah sudah ngatur batas maksimal penghunian rumah subsidi sejak proses serah terima.
Dengan kata lain, kalo lo gak segera menempati rumah subsidi lo sampai jatuh tempo, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang lo dapetin bisa dicabut lho. Awas, hati-hati!
Ini semua udah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di situ, dalam Pasal 74 disebutin, kalo lo harus tinggal di rumah tapak atau apartemen yang lo beli sesuai dengan surat pernyataan yang lo kasih waktu minta KPR bersubsidi.
Kalo lo melanggar surat pernyataan itu, bank yang ngasih KPR bakal berhak nyabut KPR bersubsidi lo. Lo juga harus balikin duit bantuan yang udah lo dapetin dari bank.
Surat pernyataan itu lo kasih waktu lo apply buat KPR bersubsidi. Misalnya, kalo lo mau KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ada persyaratan tentang surat pernyataan yang lo harus bikin.
Tapi yang paling penting, di situ lo harus nyatain kalo lo bakal tinggal di rumah yang lo beli selambat-lambatnya 1 tahun setelah lo terima kunci, dan lo bisa buktiin itu dengan berita acara serah terima.
Kalo lo liat lagi di aturannya, surat pernyataan ini juga berlaku buat program KPR bersubsidi lainnya, kayak Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). Jadi, aturan yang sama berlaku, lo harus tinggal di rumah yang lo beli paling lambat 1 tahun setelah lo terima kunci.
Tapi ada pengecualian juga, misalnya:
- Lo pindah tugas atau tempat kerja, dan ada bukti berupa surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
- Lo pindah tempat tinggal karena lo diberhentikan dari kerjaan, dan ada surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
- Lo harus tinggal di tempat yang disediain sama tempat kerja lo, dan ada surat keterangan dari tempat kerja;
- Lo harus tinggal sama orang tua, dan ada surat pernyataan dari lo yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga di tempat orang tua lo tinggal;
- Atau ada alasan lain yang lo kasih ke BP Tapera atau Satker dan mereka setuju.
Jadi intinya, kalo lo mau beli rumah subsidi, pastiin lo bakal tinggal di situ sesuai aturan, kecuali ada situasi yang bisa dikecualikan. Kalau nggak, bisa-bisa KPR bersubsidi lo dicabut.
Disadur dari kompas.com
0 Comments