Rumah subsidi itu hunian yang disediain buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam pengembangannya, pemerintah udah bikin aturan yang harus dipatuhi developer.

Aturan ini ada di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, rumah tapak harus punya luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi. Luas tanahnya minimal 60 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Selain soal luas, harga jual rumah subsidi juga udah diatur di aturan yang sama. Harga jual rumah subsidi beda-beda di setiap provinsi.

Berikut rinciannya:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu