Pemerintahan baru aja memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) buat sektor perumahan sampai Desember 2024. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya, seneng banget denger kabar ini.

Dia mengaku, insentif PPN DTP ini bener-bener bantu naikin penjualan properti perusahaannya. Terutama di kondisi ekonomi yang butuh dorongan biar permintaan properti naik.

Hermawan berharap kebijakan ini bisa kasih dampak positif yang keliatan jelas buat ningkatin penjualan. Perusahaannya sendiri nargetin penjualan sebesar Rp 9,5 triliun di tahun 2024.

Dia juga ngaku kalau kondisi ekonomi yang lagi lesu dan daya beli yang menurun masih jadi tantangan buat sektor properti tahun ini dan ke depannya. Dia berharap, selain insentif, ada juga kebijakan lain yang bisa bantu naikin penjualan.

“Kami berharap suku bunga bank saat ini dapat mengalami penurunan sehingga daya beli kembali naik. Selain itu, kebijakan relaksasi loan to value yang berlaku saat ini sampai dengan akhir Desember 2024, juga dapat diperpanjang kembali oleh Bank Indonesia,” kata dia saat dihubungi Selasa, 27 Agustus 2024.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini udah disetujui langsung oleh Presiden Jokowi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, bilang tujuan dari kebijakan ini adalah buat dorong daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga nambahin kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari yang awalnya 166 ribu unit rumah jadi 200 ribu unit sampai akhir tahun.

“PPN DTP ini Kan sangat dirasakan Untuk kelas menengah dan ini dorongan ke ekonominya cukup bagus, jadi kita memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, Dan memperpanjang lagi PPN DTP properti,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tahun 2024, PPN DTP ini berlaku buat pembelian rumah tapak dan rumah susun. Di semester 2 2024, PPN yang awalnya ditanggung 50 persen, sekarang dikembalikan jadi 100 persen.

Tapi ada dua syarat buat dapetin insentif ini, yaitu rumahnya harus di bawah Rp 5 miliar dan rumah tapak atau rumah susunnya harus yang baru dan udah siap huni.

Disadur dari bisnis.tempo.co


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu