Kementerian ATR/BPN lagi siapin Akta Tanah Elektronik buat mempercepat digitalisasi layanan pertanahan. Menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, penerapan akta elektronik ini bakal bikin pelayanan ke masyarakat jadi lebih cepat, transparan, dan aman.
Jadi nggak cuma soal kecepatan, tapi juga ngurangin risiko konflik dan sengketa tanah. Plus, nggak bakal lagi ada dokumen fisik yang hilang atau rusak karena semua tersimpan digital.
Suyus juga bilang, dengan adanya Akta Tanah Elektronik ini, ke depannya layanan pertanahan bisa lebih baik lagi dan nggak ada lagi kasus manipulasi identitas dalam dokumen tanah. Dia bilang hal ini saat Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bareng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Selasa (12/11/2024).
FGD ini bawa tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” dan jadi langkah awal buat pastiin sistemnya benar-benar siap, matang, dan bisa dipakai masyarakat luas.
Suyus juga bilang Kementerian ATR/BPN siap nerima masukan dari berbagai aspek—mulai dari teknis, hukum, sampai tantangan yang mungkin muncul di lapangan, biar program ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, juga menyatakan kalau IPPAT dukung penuh program dari Kementerian ATR/BPN ini. Menurutnya, FGD ini bakal lanjut ke diskusi lanjutan yang diharapkan bisa ngasih kontribusi besar buat Kementerian ATR/BPN biar implementasi akta elektronik ini benar-benar maksimal.
Jadi, ke depannya urusan akta tanah di Indonesia diharapkan makin praktis, aman, dan bebas dari masalah yang biasanya muncul gara-gara dokumen fisik.
Disadur dari kompas.com
0 Comments