Kalau lo bangun rumah di tanah yang bukan punya sendiri, lo pasti butuh HGB alias Hak Guna Bangunan. HGB ini ngasih izin buat lo bangun dan punya bangunan di tanah orang, tapi ya jelas tanahnya tetep bukan punya lo.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 nyebutin kalau HGB ini berlaku maksimal 30 tahun. Kalau mau, bisa diperpanjang lagi 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi. Jadi totalnya bisa sampai 80 tahun, bro. Tapi, yang boleh punya HGB cuma WNI atau badan hukum lokal.
Masa Berlaku HGB
Sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara atau tanah pengelolaan biasanya berlaku paling lama 30 tahun.
Kalau di tanah hak milik orang lain, sama aja, maksimal juga 30 tahun. Kalau udah habis, lo bisa perpanjang atau perbarui selama memenuhi aturan yang berlaku.
Kenapa HGB Bisa Gugur?
Balik lagi ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa gugur karena beberapa alasan, nih:
- Udah abis waktunya.
- Syarat-syarat nggak dipenuhi.
- Pemiliknya ngelepasin haknya.
- Tanahnya diambil buat kepentingan umum.
- Tanahnya nggak diurus alias ditelantarin.
- tanahnya musnah.
- Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.
Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud itu bunyinya begini:
“Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Kalau lo nggak lagi memenuhi syarat jadi pemilik HGB (contoh, lo bukan WNI lagi) tapi nggak ngoper hak lo ke orang lain dalam waktu 1 tahun, otomatis HGB lo gugur.
Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?
Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik udah gak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan gak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut otomatis hilang karena hukum.
Sedang pada Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemilik HGB ini masih bisa dapet prioritas buat ngelanjutin, asalkan:
- Tanahnya diurus dan dimanfaatin dengan baik.
- Syarat-syarat HGB dulu dipenuhi dengan benar.
- Masih sesuai rencana tata ruang.
- Tanahnya nggak dipake buat proyek kepentingan umum.
Jadi intinya, HGB itu ada batasnya, maksimal 30 tahun, tapi bisa diperpanjang. Kalau udah habis atau lo nggak memenuhi syarat lagi, hak itu otomatis gugur dan balik ke negara. Jadi, jangan lupa urus perpanjangan atau oper haknya biar nggak hilang, ya!
Disadur dari detik.com
0 Comments