Sekarang ngurus sertifikat tanah gak perlu repot-repot ke notaris atau kantor pertanahan, soalnya pemerintah udah nyediain layanan digital yang bisa diakses lewat hape. Tinggal buka hape, download aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus lo daftar deh lewat aplikasi itu, gampang kan!

Lewat aplikasi ini lo bisa daftar, isi data, upload dokumen, sampai nge-download sertifikat tanah digital alias Sertipikat-el. Sertifikat-el ini disimpan di sistem BPN dalam bentuk digital, sertifikat-el ini juga udah dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik resmi dari BPN sehingga jadi lebih aman dan praktis.

Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  2. Bikin akun baru dan verifikasi pakai NIK. Aktivasi akunnya tetap harus ke kantor BPN sekali aja.
  3. Masuk ke menu Pendaftaran Tanah, terus isi datanya sesuai tanah yang lo punya.
  4. Unggah dokumen kayak KTP, KK, SPPT PBB, dan bukti kepemilikan tanah (kayak girik, AJB, atau surat warisan).
  5. Atur jadwal buat pengukuran tanah bareng petugas BPN.
  6. Bayar biaya yang muncul di aplikasi (sesuai PNBP).
  7. Pantau prosesnya lewat aplikasi. Kalo udah jadi, sertifikat bisa langsung lo download.

Cara Ubah Sertifikat Fisik Jadi Digital

Masih pegang sertifikat tanah lama? Tenang, lo bisa upgrade ke versi digital juga, sesuai aturan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021.

Langkahnya:

  1. Datang langsung ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.
  2. Bawa dokumen:
    • Sertifikat asli
    • Formulir permohonan
    • KTP & KK (fotokopi legalisir)
    • Surat kuasa (kalau diwakilin)
    • Akta pendirian (buat badan hukum)
  3. Bayar biaya penggantian blanko sertifikat.

Biaya-Biaya yang Perlu Disiapin

Sesuai PP No. 128 Tahun 2015, ini rincian biaya bikin sertifikat tanah:

  • Biaya pengukuran
    Rumus: (luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
    Contoh: tanah 500 m², HSBKu Rp80.000 = Rp180.000
  • Biaya pemeriksaan tanah (Panitia A)
    Rumus: (luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
  • Pendaftaran hak & penerbitan sertifikat
    Rp50.000 per bidang buat perorangan
  • Biaya transport & akomodasi petugas (kalau dibutuhin)

Pokoknya, lewat layanan digital ini, ngurus sertifikat tanah jadi lebih gampang, transparan, dan anti calo. Lo tinggal pantau semuanya dari genggaman tangan.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu