Tanah itu ibarat fondasi hidup manusia. Buat orang kota, tanah bukan cuma tempat tinggal, tapi juga jadi sumber rejeki. Masalahnya, sekarang punya tanah udah kayak barang mewah. Harganya tiap tahun naik terus, bikin permintaan makin tinggi, sementara lahan makin terbatas. Nah, biar nggak bikin ribut soal harga, perlu ada standar nilai tanah yang jelas.

Nilai tanah sendiri dipengaruhi banyak faktor. Yang paling utama tentu lokasi. Kalau tanah ada di tempat strategis, deket sama fasilitas umum kayak pusat belanja, transportasi, atau kantor pemerintahan, otomatis nilainya lebih tinggi. Selain itu, kondisi tanah juga ngaruh, misalnya jenis tanahnya, ada air tanah atau nggak, akses internet, sampe infrastruktur sekitar.

Buat ngatur itu semua, pemerintah lewat ATR/BPN bikin kebijakan peta Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT ini erat kaitannya sama pajak, soalnya jadi acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dipake buat narik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Intinya, ZNT dipake biar penentuan pajak lebih pas, nggak asal, dan bisa jadi patokan kalau mau transaksi tanah, hitung ganti rugi, sampai nambah pemasukan daerah dari pajak.

Dasarnya ada di UU Nomor 28 Tahun 2009 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di situ dijelasin kalau NJOP ditetapkan kepala daerah tiap tiga tahun sekali, kecuali ada kondisi khusus yang bisa di-update tiap tahun. Masalahnya, banyak daerah kesulitan memperbarui NJOP, jadi nilai pajaknya sering nggak sesuai sama harga jual di lapangan. Nah, makanya ZNT penting banget biar data lebih akurat.

Menurut PMK Nomor 208 Tahun 2018, ZNT itu zona geografis yang isinya satu atau lebih objek pajak dengan nilai rata-rata yang sama, dibatasi area administratif kayak desa atau kelurahan. Jadi gampangnya, ZNT ini kumpulan bidang tanah di suatu area dengan nilai yang mirip, hasil dari analisis nilai tanah.

Manfaat ZNT banyak banget. Selain buat dasar NJOP dan PBB, ZNT juga bisa dipake buat pelayanan pertanahan, transaksi jual beli tanah, hitung ganti rugi, inventarisasi aset, sampe nge-monitor pasar tanah. Harapannya, keberadaan ZNT bikin penarikan pajak lebih adil dan transparan, serta nambah pendapatan daerah. Jadi, peta ZNT ini sebenernya instrumen penting buat dukung pembangunan daerah biar lebih tertata dan berkelanjutan.

Disadur dari handalselaras.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu