Kalau orang tua mau hibahin tanah ke anak, nggak bisa langsung kasih gitu aja. Ada proses resmi yang harus dilalui, yaitu balik nama sertifikat tanah lewat BPN di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, bilang kalau balik nama di BPN itu sebenarnya disebut peralihan hak. Nah, peralihan ini bisa karena jual beli, hibah, atau pembagian hak bersama. Tiap jenis punya hitungan sendiri.

Untuk hibah dari orang tua ke anak, dokumen yang wajib disiapin lumayan banyak. Dari aplikasi Sentuh Tanahku, syaratnya antara lain: isi formulir permohonan di loket BPN, tanda tangan di atas materai, sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, fotokopi KTP dan KK (pemilik dan penerima hibah), serta surat kuasa kalau dikuasakan.

Terus ada juga fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti bayar BPHTB dan PPh kalau nilai tanah lebih dari Rp60 juta. Ditambah lagi pernyataan kalau tanah nggak sengketa dan emang dikuasai secara fisik.

Prosesnya gimana?
Pertama, harus bikin akta hibah di PPAT. Aturannya udah jelas ada di PP No. 24 Tahun 1997, pasal 37. Intinya, setiap peralihan hak karena hibah wajib dibuktikan dengan akta resmi dari PPAT. Saat bikin akta, harus ada pemberi dan penerima hibah, plus minimal dua saksi yang sah.

Kalau akta hibah udah jadi, lanjut ke Kantah. Caranya, datengin loket pelayanan, masukin semua berkas syarat, nanti petugas cek kelengkapan dokumennya. Kalau semua udah oke, tinggal bayar biaya PNBP di loket pembayaran. Setelah itu, Kantah bakal proses balik nama dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat baru.

Terakhir, kalau sertifikat pengganti udah jadi, tinggal ambil di loket pengambilan.

Intinya, hibahin tanah ke anak memang butuh langkah-langkah resmi biar sah di mata hukum. Jadi, jangan asal kasih aja tanpa balik nama sertifikat dulu, karena yang dicatat negara itu sertifikat terbaru hasil peralihan hak.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu