Sertifikat tanah itu adalah sebuah dokumen yang amat sangat super penting karena jadi bukti sah kalo kamu beneran punya tanah. Nah, justru karena penting, sertifikat tanah sering banget jadi sumber sengketa. Buat ngatasin hal kayak gini, pemerintah bikin mekanisme blokir sertifikat tanah biar tanah nggak bisa dialihin haknya selama kasus masih jalan.
Tapi, nggak sembarangan orang bisa blokir ya. Soalnya hal ini berkaitan sama kepastian hukum. Aturannya ada di Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Apa sih Blokir Sertifikat Tanah?
Blokir atau pencatatan blokir itu tindakan administrasi yang dilakukan kantor pertanahan. Begitu dicatat, sertifikat tanah langsung status quo alias “dibekuin”. Jadi, tanahnya nggak bisa dijual, digadaikan, atau dikasih hak baru sampai masalah hukumnya kelar.
Karena efeknya gede, permohonan blokir cuma boleh diajukan pihak yang punya kepentingan hukum jelas.
Siapa Aja yang Bisa Ngajuin Blokir?
- Individu
Orang perorangan bisa ngajuin blokir kalau punya hubungan hukum langsung sama tanahnya. Misalnya pemilik tanah (sendiri atau barengan), pasangan suami-istri soal harta bersama, ahli waris yang lagi sengketa warisan, orang yang terikat perjanjian jual-beli atau pinjam-meminjam, atau orang yang dikasih kuasa lewat akta notaris. - Badan Hukum
Perusahaan atau lembaga yang punya ikatan hukum bisa ngajuin pemblokiran. Misal, lembaga keuangan seperti bank juga bisa mengajukan pemblokiran, terutama kalau tanah dipake buat jaminan kredit. Intinya, badan hukum bisa manfaatin blokir buat ngelindungin aset dan transaksi mereka. - Penegak Hukum
Polisi, jaksa, atau pengadilan bisa minta blokir buat kepentingan penyidikan atau persidangan. Jadi, tanah yang jadi barang bukti nggak bisa dipindah-tanganin dulu. Tapi, mereka harus lengkapin dokumen resmi kayak surat perintah penyidikan atau surat permintaan blokir plus data tanah yang jelas. - Kementerian ATR/BPN
Kementerian juga bisa turun tangan langsung lewat menteri, kepala kantor wilayah, atau kepala pertanahan. Biasanya ini dipake buat kasus strategis, contohnya penertiban tanah terlantar atau sengketa besar yang rame di level nasional.
Kenapa Ada Batasan?
Pembatasan ini penting banget biar blokir nggak disalahgunain. Bayangin kalo semua orang bebas blokir, urusan administrasi tanah bisa kacau dan malah jadi ladang buat mafia tanah.
Makanya, cuma pihak yang punya dasar hukum kuat dan kepentingan jelas aja yang bisa ajukan blokir. Tujuannya biar kepastian hukum kepemilikan tanah tetep aman dan nggak bikin ribet orang lain.
Disadur dari beritasatu.com
0 Comments