Pemerintah kembali menyiapkan program sertifikat tanah gratis yang ditargetkan menjangkau 8 juta bidang tanah hingga 2028. Program ini merupakan kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Tapi perlu dicatat, program ini bukan untuk semua orang. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikat gratis hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini juga akan dipadukan dengan berbagai bantuan pemerintah, seperti program bedah rumah (BSPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Jadi, penerima tidak hanya mendapatkan rumah yang lebih layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya sekaligus dukungan untuk meningkatkan kondisi ekonomi.

Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Ada tiga kelompok utama yang menjadi prioritas penerima program ini.

Pertama, penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Pemerintah mencatat masih ada sekitar 1,1 juta rumah penerima bantuan yang belum memiliki sertifikat tanah. Kelompok inilah yang akan menjadi sasaran utama.

Kedua, masyarakat yang membeli rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP. Namun, fasilitas gratis hanya berlaku untuk peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Mereka tetap bisa mengikuti program selama memenuhi kriteria MBR sesuai aturan pemerintah.

Gimana dengan Pekerja Informal?

Kabar baiknya, program ini juga terbuka untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM, pedagang, tukang bangunan, hingga penjual gorengan.

Kalau tidak punya slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menilai kelayakan calon penerima. Masyarakat yang masuk hingga desil 8 dan memenuhi syarat lainnya tetap berpeluang mendapatkan fasilitas ini.

Ada Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Meski disebut gratis, ada beberapa aturan yang tetap berlaku. Bagi peserta FLPP, yang digratiskan hanya proses peningkatan HGB menjadi SHM. Sementara proses pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB atas nama perorangan masih dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, program ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah, mempermudah akses pembiayaan, sekaligus mendukung berbagai program perumahan pemerintah. Buat masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat, kesempatan ini bisa menjadi langkah penting untuk memiliki sertifikat tanah secara legal tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu