Mulai Oktober 2026, pemerintah bakal menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap broker atau agen properti memiliki sertifikat profesi. Aturan ini berlaku buat agen yang menangani penjualan rumah baru maupun rumah bekas.
Tujuan utamanya adalah bikin industri properti jadi lebih profesional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik buat masyarakat saat melakukan transaksi.
Sertifikat Jadi Bukti Kompetensi
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, menjelaskan kalau nantinya setiap marketing properti harus memiliki sertifikasi atas nama pribadi. Jadi, bukan cuma perusahaan yang punya izin, tetapi agennya juga harus terbukti kompeten.
Sertifikasi ini akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistemnya mirip seperti sertifikasi yang sudah lama diterapkan di industri asuransi.
Pemerintah Rapikan Sistem Transaksi Properti
Menurut Vemby, aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi seluruh proses transaksi properti. Pengawasan nantinya nggak cuma menyasar agen properti, tetapi juga developer hingga notaris.
Langkah ini dianggap penting karena nilai transaksi properti terus meningkat setiap tahunnya. Dengan sistem yang lebih rapi, setiap proses jual beli diharapkan menjadi lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.
Broker Tradisional Mulai Dibatasi
Selama ini masih banyak broker tradisional yang membantu menjual properti tanpa memiliki standar kompetensi atau aturan yang jelas. Ke depan, praktik seperti ini bakal semakin diperketat.
Artinya, siapa pun yang ingin menjadi agen properti profesional harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat resmi. Harapannya, kualitas layanan agen properti juga ikut meningkat.
Lindungi Konsumen dari Penipuan
Salah satu alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah untuk melindungi konsumen. Nilai transaksi properti saat ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sehingga risikonya juga semakin besar.
Dengan adanya sertifikasi, agen properti memiliki tanggung jawab yang lebih jelas. Pemerintah ingin meminimalkan kasus penipuan, penyalahgunaan dana konsumen, hingga praktik membawa kabur uang hasil transaksi.
Sekaligus Cegah Mafia Tanah
Aturan baru ini juga diharapkan bisa membantu memberantas praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah daerah. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan setiap agen memiliki identitas serta legalitas yang jelas, proses transaksi properti diharapkan menjadi lebih aman.
Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin membangun industri properti yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya. Jadi, masyarakat bisa merasa lebih tenang saat membeli atau menjual properti melalui agen yang sudah memiliki sertifikasi resmi.
Disadur dari cnbcindonesia.com
0 Comments