Punya rumah atau bangunan yang disewakan memang bisa jadi sumber pemasukan rutin. Tapi jangan lupa, uang sewa yang masuk juga punya urusan dengan pajak. Pendapatan dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) alias PPh final.

Jadi, buat kamu yang punya bisnis kontrakan, kos-kosan dalam bentuk bangunan, atau properti lain yang disewakan, kewajiban pajaknya perlu diperhitungkan sejak awal.

Bukan Cuma Rumah Kontrakan

Aturan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk persewaan tanah dan bangunan cakupannya cukup luas. Bukan cuma rumah kontrakan, tapi juga tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, ruko, gudang, sampai bangunan industri.

Artinya, selama mendapatkan penghasilan dari menyewakan tanah atau bangunan, pemilik perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Tarifnya 10 Persen dari Nilai Sewa Bruto

Nah, bagian yang paling penting buat pemilik kontrakan adalah tarifnya. Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.

Rumus sederhananya:

PPh Final = 10% x nilai bruto sewa

Contohnya, sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai sewa Rp25 juta untuk satu periode. Pajaknya berarti:

10% x Rp25 juta = Rp2,5 juta.

Jadi, nominal pajak dihitung berdasarkan nilai bruto sewa, bukan sekadar keuntungan bersih yang diterima pemilik setelah dikurangi berbagai biaya.

Ada Kondisi yang Dikecualikan

Meski begitu, aturan pajak juga punya beberapa pengecualian dalam mekanisme pemotongan oleh instansi pemerintah. Ketentuan ini antara lain diatur dalam PMK Nomor 231/PMK.03/2019.

Misalnya, terdapat kondisi tertentu terkait pembayaran sewa tanah atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan dan akomodasi yang tidak dilakukan pemotongan oleh instansi pemerintah.

Ada pula pengecualian tertentu untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk kondisi khusus yang berkaitan dengan penghasilan di bawah PTKP dan nilai pengalihan tertentu. Jadi, mekanisme pajaknya memang tidak selalu sesederhana satu aturan untuk semua kondisi.

Jangan Sampai Pajaknya Kelupaan

Buat pemilik kontrakan, pajak sebaiknya sudah masuk hitungan sejak menentukan harga sewa. Jangan sampai semua pemasukan dianggap sebagai uang bersih, lalu pajak baru dipikirkan belakangan.

Intinya, bisnis kontrakan memang bisa jadi sumber cuan yang menarik, tetapi tetap ada kewajiban pajak yang mengikutinya. Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 10 persen dari nilai bruto sewa.

Jadi, sebelum menetapkan harga kontrakan, hitung juga komponen pajaknya supaya arus kas tetap aman dan bisnis berjalan tanpa drama di kemudian hari.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu