Banyak orang mengira uang sewa kamar kos bebas pajak. Padahal kenyataannya nggak begitu. Bedanya, pajak usaha kos punya aturan yang berbeda dibanding rumah kontrakan.
Kalau rumah kontrakan dikenai PPh Final 10 persen sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari usaha kos nggak masuk skema itu. Tapi bukan berarti pemilik kos nggak punya kewajiban pajak. Penghasilan dari kos tetap dihitung sebagai penghasilan usaha dan tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Kenapa Pajaknya Beda?
Perbedaannya ada di jenis usahanya. Kontrakan dianggap sebagai persewaan tanah atau bangunan, sedangkan usaha kos diperlakukan sebagai kegiatan usaha. Makanya, skema pajaknya juga nggak sama.
Buat wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, ada kabar baik. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pemilik kos bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen, asalkan omzet usahanya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak Kos-kosan
Skema PPh Final 0,5 persen bisa dipakai kalau total omzet usaha dalam satu tahun pajak nggak lebih dari Rp4,8 miliar.
Yang lebih menarik lagi, ada fasilitas buat pelaku usaha kecil. Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh, selama wajib pajaknya memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Artinya, pemilik kos nggak otomatis bayar pajak dari seluruh uang sewa yang diterima. Ada batas tertentu yang memang mendapat keringanan sesuai aturan.
Kalau Omzet Tembus Rp4,8 Miliar?
Kalau omzet usaha sudah melewati batas Rp4,8 miliar dalam setahun atau tidak memenuhi syarat menggunakan tarif final 0,5 persen, maka penghasilan usaha kos akan mengikuti ketentuan PPh umum atau skema perpajakan lain yang sesuai.
Karena itu, penting buat pemilik kos mencatat omzet setiap tahun supaya tahu skema pajak mana yang berlaku.
Biar Bisnis Jalan, Pajak Juga Aman
Punya rumah kos memang bisa jadi sumber pemasukan yang stabil, apalagi kalau lokasinya dekat kampus, kantor, atau kawasan ramai. Tapi selain menghitung tingkat hunian dan pemasukan bulanan, urusan pajak juga nggak boleh kelewat.
Kesimpulannya, bisnis kos-kosan bukan usaha bebas pajak. Bedanya, usaha kos tidak dikenai PPh Final 10 persen seperti kontrakan, melainkan bisa memakai PPh Final 0,5 persen jika memenuhi syarat, dengan fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, memahami aturan pajak sejak awal bisa bikin bisnis tetap lancar tanpa ribet di kemudian hari.
Disadur dari kompas.com
0 Comments