Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Tapi jangan buru-buru merasa aman hanya karena rumah yang diincar sudah punya sertifikat. Faktanya, masih banyak risiko yang bisa muncul, mulai dari sengketa kepemilikan sampai lahan yang ternyata masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan calon pembeli agar memastikan status tanah benar-benar bersih sebelum membayar uang muka maupun melunasi transaksi. Salah satu caranya adalah meminta surat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tanah tersebut tidak sedang bersengketa.

Jangan Gampang Tergoda Harga Murah

Selain mengecek legalitas tanah, pembeli juga perlu berhati-hati dengan praktik pre-project selling, yaitu penjualan rumah atau apartemen ketika proyeknya belum selesai dibangun atau izinnya belum lengkap.

Skema ini memang diperbolehkan, tetapi tetap punya risiko. Kasus proyek mangkrak atau rumah yang tidak dibangun sesuai janji masih sering terjadi. Karena itu, jangan cuma tergiur harga promo atau kemudahan mendapatkan KPR. Pastikan proyek benar-benar siap dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Cek Reputasi Developer

Sebelum memutuskan membeli rumah, luangkan waktu untuk mencari tahu rekam jejak pengembang. Cari informasi apakah developer punya reputasi yang baik atau justru sering mendapat keluhan dari konsumen.

Jangan lupa membaca isi brosur dan materi promosi dengan teliti. Semua janji yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari kesepakatan sehingga wajib dipenuhi oleh pengembang. Kalau nantinya muncul masalah, dokumen tersebut bisa menjadi bukti penting.

Aturan LSD Ikut Berdampak

Tantangan lain datang dari kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Aturan ini dibuat untuk menjaga lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi. Namun, dampaknya juga dirasakan sektor perumahan, terutama rumah subsidi.

Menurut APERSI, realisasi pembangunan rumah subsidi pada semester pertama 2026 turun sekitar 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah banyak lahan yang sebelumnya direncanakan untuk perumahan kemudian masuk dalam kawasan LSD.

Kondisi ini paling terasa di Jawa Barat, Banten, dan Kabupaten Tangerang. Di saat yang sama, harga material bangunan juga naik sekitar 15 persen, sementara harga rumah subsidi belum ikut disesuaikan.

Karena itu, APERSI mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum terkait aturan LSD sekaligus mempertimbangkan penyesuaian harga rumah subsidi agar pembangunan tetap berjalan.

Pada akhirnya, membeli rumah bukan cuma soal lokasi dan harga. Memastikan legalitas tanah, mengecek reputasi developer, serta memahami aturan tata ruang sama pentingnya agar rumah impian benar-benar menjadi investasi yang aman dan nyaman untuk masa depan.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu