Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat yang punya sertifikat tanah terbit sebelum tahun 1997 untuk segera mengecek status data tanahnya. Soalnya, masih banyak sertifikat lama yang belum terhubung dengan sistem pemetaan digital sehingga berisiko menimbulkan sengketa hingga kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 13,8 juta sertifikat lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral atau peta bidang tanah yang lengkap.
Menurutnya, banyak pemilik tanah belum menyadari kondisi tersebut, padahal risiko masalah hukum di kemudian hari cukup besar jika data tanah belum diperbarui.
Kenapa Sertifikat Lama Berisiko?
Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral secara lengkap.
Akibatnya, banyak sertifikat lama hanya memiliki data administrasi tanpa dukungan data spasial atau pemetaan yang akurat. Kondisi inilah yang membuat sebagian bidang tanah masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6, atau yang dikenal sebagai tanah belum terpetakan.
Kalau tidak segera diperbarui, tanah-tanah tersebut berpotensi mengalami tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas lahan, hingga munculnya SHM ganda.
Cara Cek Status Tanah
Buat kamu yang ingin mengetahui status bidang tanah, pengecekan bisa dilakukan dengan cukup mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau melalui situs Bhumi ATR/BPN.
Dari sana, pemilik tanah bisa melihat apakah bidang tanahnya sudah masuk peta digital atau masih termasuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6.
Selain itu, informasi juga bisa didapat langsung melalui Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah masing-masing.
Mengenal Kategori Tanah KW
Dalam sistem pertanahan, terdapat klasifikasi KW 1 sampai KW 6 yang menunjukkan kualitas dan kelengkapan data suatu bidang tanah.
KW 1, KW 2, dan KW 3
Kategori ini sudah masuk ke dalam sistem peta digital. Data administrasi dan pemetaannya relatif lengkap sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
KW 4, KW 5, dan KW 6
Kategori ini masih memiliki kekurangan data, terutama pada aspek pemetaan spasial. Karena belum terpetakan secara sempurna, risiko terjadinya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan menjadi lebih tinggi.
Segera Perbarui Data Tanah
Pemerintah saat ini terus melakukan pembaruan data pertanahan agar seluruh bidang tanah terintegrasi ke dalam sistem pemetaan digital nasional. Karena itu, pemilik sertifikat lama disarankan segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan data tanahnya sudah terpetakan dengan benar.
Semakin cepat data diperbarui, semakin kecil risiko munculnya masalah seperti sengketa lahan, perubahan data ilegal, maupun kasus SHM ganda di masa depan.
Disadur dari kompas.com
0 Comments