Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, mengumpulkan sejumlah pengembang properti untuk membahas berbagai program perumahan. Salah satu topik utamanya adalah rencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari beberapa asosiasi pengembang, seperti REI, Himperra, Asprumnas, dan Appernas. Pembahasan difokuskan pada upaya memperluas akses masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar lebih mudah memiliki rumah.
Cicilan Lebih Ringan, Pilihan Tetap Banyak
Menurut Ara, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat bisa memperoleh rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Meski tenor maksimal diperpanjang menjadi 40 tahun, masyarakat tetap diberi kebebasan memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan. Pilihannya mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, hingga 40 tahun.
Artinya, program ini bukan mewajibkan semua orang mencicil selama 40 tahun, melainkan memberikan opsi yang lebih fleksibel agar masyarakat bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.
Selisih Cicilan Cukup Terasa
Berdasarkan perhitungan BP Tapera, semakin panjang tenor KPR, semakin kecil cicilan yang harus dibayar setiap bulan.
Sebagai gambaran, untuk tenor 20 tahun, cicilan diperkirakan sekitar Rp1,06 juta per bulan. Sementara jika memilih tenor 40 tahun, angsurannya turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan.
Penurunan cicilan ini diharapkan membuat lebih banyak masyarakat memenuhi syarat kemampuan membayar sehingga akses terhadap rumah subsidi semakin luas.
Bahkan Ada Usulan Sampai 50 Tahun
BP Tapera juga sempat menyiapkan simulasi jika tenor diperpanjang menjadi 45 hingga 50 tahun. Dalam skenario tersebut, cicilan bulanan bisa turun lagi menjadi sekitar Rp747 ribu untuk tenor 45 tahun dan sekitar Rp728 ribu jika tenor mencapai 50 tahun.
Meski begitu, pembahasan saat ini masih berfokus pada skema tenor maksimal 40 tahun sesuai arahan pemerintah.
Harapannya Bantu Masyarakat dan Pengembang
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membeli rumah karena besarnya cicilan. Dengan angsuran yang lebih ringan, peluang memiliki rumah subsidi diharapkan semakin terbuka.
Di sisi lain, para pengembang juga menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan sektor properti. Ke depannya, pemerintah ingin menghadirkan sistem pembiayaan yang lebih fleksibel tanpa menghilangkan pilihan bagi masyarakat untuk melunasi KPR dalam waktu yang lebih singkat jika mampu.
Disadur dari cnbcindonesia.com
0 Comments