Nama Jalan Berubah, Terus Status Sertifikat Tanahnya Gimana ?

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengganti sejumlah nama jalan dengan nama para tokoh betawi yang berjasa bagi Jakarta dan Indonesia. Keputusan ini pun akhirnya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat mengenai status dokumen yang telah dimiliki sebelum nama jalan diubah. Salah satunya ialah sertifikat tanah. Menanggapi hal itu, Dwi Budi Martono selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, sertifikat tanah dengan data atau dokumen lama masih berlaku. Namun, jika masyarakat hendak mengubah data sertifikat tanah dengan nama jalan yang baru pun tak akan dikenakan biaya tambahan. "Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office… Continue Reading