Punya tanah warisan tapi belum punya sertifikat? Kondisi seperti ini masih banyak terjadi. Tanah biasanya cuma diwariskan lewat cerita keluarga, kesepakatan lisan, atau kuitansi lama yang sudah nyaris nggak terbaca.

Padahal, tanpa sertifikat, status tanah bisa lebih rentan disengketakan. Nah, pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Tanah Juga Butuh “KTP”

Gampangnya, sertifikat adalah identitas resmi sebuah bidang tanah. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan menjadi lebih jelas dan tanah lebih mudah digunakan untuk berbagai keperluan hukum.

Lewat PTSL, tanah yang belum bersertifikat bisa didaftarkan selama memenuhi ketentuan, termasuk berada di wilayah yang sedang menjadi lokasi program dan tidak sedang bersengketa.

Program ini dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Namun, nggak semua daerah mendapat program di waktu yang sama karena ada kuota. Jadi, langkah pertama adalah mengecek ke kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Siapkan Berkasnya dari Awal

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Bukti perolehan atau alas hak tanah, seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Formulir pendaftaran
  • Meterai Rp10.000
  • Bukti pelunasan BPHTB jika dikenakan
  • Patok atau tanda batas tanah yang sudah terpasang

Dokumen yang lengkap bakal bikin proses lebih lancar dan mengurangi bolak-balik saat pengurusan.

Enam Tahap Sampai Sertifikat Terbit

Proses PTSL dimulai dengan memastikan tanah masuk lokasi program. Setelah itu, warga mengikuti penyuluhan dari petugas pertanahan mengenai prosedur dan dokumen yang harus disiapkan.

Tahap berikutnya adalah memasang patok batas tanah. Batas ini perlu disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan supaya nggak muncul masalah di kemudian hari.

Selanjutnya, petugas melakukan pengukuran sekaligus memeriksa dokumen kepemilikan. Data tersebut kemudian diumumkan selama 14 hari di lokasi yang ditentukan. Masa pengumuman ini memberi kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan sanggahan.

Kalau semuanya aman dan nggak ada masalah hukum, tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat kepada pemilik tanah.

Memang Gratis, Tapi Ada Biaya Lain

Istilah “sertifikat tanah gratis” sering bikin salah paham. PTSL memang tidak memungut biaya untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat di kantor pertanahan. Namun, ada biaya pra-PTSL untuk kebutuhan seperti penggandaan dokumen, pemasangan patok, transportasi, dan persiapan lainnya.

Besarnya biaya tergantung wilayah. Jawa dan Bali sekitar Rp150.000, sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan Selatan Rp200.000, sedangkan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sekitar Rp450.000.

Selain itu, bisa ada kewajiban pajak seperti BPHTB, biaya akta, dan PPh. Beberapa daerah memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi pendaftar tertentu.

Jangan Asal Daftar

Jadi, PTSL memang bisa bikin proses sertifikasi tanah lebih mudah dan terjangkau, tetapi bukan berarti seluruh prosesnya benar-benar tanpa biaya.

Sebelum mengurus, pastikan wilayah tanah masuk program PTSL dan tanyakan langsung soal dokumen, biaya, serta pajak ke kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Dengan begitu, tanah warisan yang selama ini cuma mengandalkan cerita keluarga bisa punya bukti hukum yang lebih kuat dan jelas.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu