Memegang sertifikat tanah memang berarti punya hak atas lahan tersebut. Tapi ingat, bukan berarti tanah bisa langsung dibangun sesuka hati. Hal ini penting banget diperhatikan jika lahan yang dimiliki atau hendak dibeli masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Mengacu pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sawah yang sudah ditetapkan sebagai LSD pada prinsipnya harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian. Artinya, pemilik tidak bisa sembarangan mengubahnya menjadi rumah, tempat usaha, kawasan komersial, atau bangunan lainnya.

Jadi, status kepemilikan tanah tidak otomatis menghapus aturan mengenai fungsi lahannya.

Bisa Dialihfungsikan, Tapi Ada Syaratnya

Meski begitu, perubahan fungsi tanah yang masuk LSD masih memungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan secara instan.

Dalam situasi tertentu, alih fungsi lahan membutuhkan rekomendasi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Rekomendasi tersebut juga bukan sekadar formalitas. Pemerintah akan melakukan kajian teknis sebelum memberikan keputusan.

Beberapa hal yang dipertimbangkan antara lain kesesuaian dengan tata ruang, kondisi lahan, dampak lingkungan, serta kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, sebelum membeli tanah atau merancang pembangunan, status LSD sebaiknya dicek terlebih dahulu.

Kenapa Sawah Harus Dilindungi?

Aturan LSD tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah berupaya menjaga lahan pertanian produktif di tengah pembangunan yang terus berkembang.

Pertumbuhan penduduk membuat kebutuhan pangan, termasuk beras, ikut meningkat. Di sisi lain, sawah terus mendapat tekanan dari pembangunan perumahan, kawasan industri, kegiatan komersial, hingga infrastruktur.

Kalau alih fungsi berlangsung tanpa kendali, luas sawah produktif bisa terus menyusut. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengganggu kemampuan produksi pangan nasional.

Karena itulah pemerintah menetapkan area tertentu sebagai LSD agar fungsi pertaniannya tetap terjaga.

LSD Berlaku di Delapan Provinsi

Kebijakan LSD saat ini diterapkan di delapan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah juga menerapkan moratorium terbatas terhadap perubahan sawah eksisting menjadi lahan nonpertanian. Namun, ada beberapa pengecualian, termasuk tanah dengan Hak Atas Tanah Non Pertanian yang telah diterbitkan serta lahan yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bagaimana Sawah Bisa Jadi LSD?

Penetapan LSD dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Pemerintah terlebih dahulu memetakan sawah yang dianggap produktif dengan memanfaatkan citra satelit.

Hasil pemetaan kemudian diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari proses inventarisasi dan verifikasi tersebut, pemerintah menentukan lahan yang perlu dilindungi.

Setelah suatu bidang atau hamparan sawah ditetapkan sebagai LSD, fungsi pertaniannya pada prinsipnya harus dipertahankan.

Cek Dulu Sebelum Membeli

Buat calon pembeli tanah, status LSD bukan informasi yang boleh dilewatkan. Jangan sampai tanah terlihat murah dan lokasinya strategis, tetapi ternyata rencana membangun rumah atau usaha justru terbentur aturan.

Sebelum transaksi, pastikan status lahan, tata ruang, dan ketentuan pemanfaatannya sudah jelas. Sebab, punya sertifikat bukan berarti bebas mengubah fungsi tanah. Dalam urusan properti, cek aturan sejak awal jauh lebih aman daripada menyesal setelah bangunan sudah direncanakan.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu