Punya tanah tapi belum punya sertifikat tentu bikin hati waswas. Selain menyulitkan urusan administrasi, status tanah yang belum bersertifikat juga bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kondisi ini masih dialami jutaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada sekitar 11 juta bidang tanah MBR yang belum bersertifikat.

Kabar baiknya, pemerintah berencana menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap lewat program sertifikasi tanah gratis hingga 2029.

Tiga Juta Tanah Ditargetkan Lebih Dulu

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, pemerintah menargetkan sertifikasi gratis tiga juta bidang tanah MBR pada periode 2026–2027.

Rinciannya, sebanyak satu juta bidang tanah ditargetkan selesai pada 2026. Target tersebut kemudian naik menjadi dua juta bidang pada 2027. Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyelesaian lima juta bidang tanah pada 2028.

Untuk sisa bidang tanah yang belum terselesaikan, pemerintah berharap prosesnya bisa dilanjutkan hingga 2029.

Demi mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp672,9 miliar dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk sertifikasi tiga juta bidang tanah MBR pada 2026–2027.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikasi Gratis?

Program ini tidak ditujukan untuk semua pemilik tanah. Ada tiga kelompok utama yang menjadi sasaran.

Pertama, MBR yang menerima program bantuan perumahan dari pemerintah. Kedua, masyarakat yang mendapatkan pembiayaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya.

Kriteria penerima manfaat mengikuti ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Batas penghasilan juga disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Data Penerima Bakal Diverifikasi

Supaya programnya tidak salah sasaran, Kementerian ATR/BPN menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data calon penerima.

Dari hasil integrasi data bersama BPS, sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk kategori MBR.

Artinya, pemerintah masih punya pekerjaan besar untuk mengejar jutaan bidang tanah lainnya yang belum memiliki sertifikat.

Bagian dari Program 3 Juta Rumah

Percepatan sertifikasi tanah MBR ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, punya rumah bukan cuma soal ada bangunan untuk ditinggali. Status tanah yang jelas juga menjadi bagian penting dari rasa aman pemiliknya.

Lewat sertifikasi gratis ini, pemerintah berharap semakin banyak MBR memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Dengan begitu, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset yang punya legalitas jelas dan bisa memberikan rasa aman untuk jangka panjang.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu