Jangan Keliru, Gini Lho Caranya Ngurus Sertifikat Tanah Warisan

Buat Kamu yang baru saja dapat tanah warisan, mendingang langsung Kamu urus sertifikat tanahnya. Supaya tanah yang diwariskan kepadamu memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Kamu bisa terhindar dari masalah di masa mendatang. Soal peralihan hak atas tanah karena warisan ini paling tidak termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dijelaskan dalam Pasal 42 bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) maupun yang belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah terdaftar, Kamu sebagai pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, serta tanda bukti sebagai ahli… Continue Reading