Buat Kamu yang baru saja dapat tanah warisan, mendingang langsung Kamu urus sertifikat tanahnya. Supaya tanah yang diwariskan kepadamu memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Kamu bisa terhindar dari masalah di masa mendatang.
Soal peralihan hak atas tanah karena warisan ini paling tidak termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dijelaskan dalam Pasal 42 bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) maupun yang belum terdaftar.
Untuk tanah yang sudah terdaftar, Kamu sebagai pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, serta tanda bukti sebagai ahli waris. Sedangkan untuk tanah yang belum bersertifikat, Kamu wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.
Di samping itu, jika penerima warisan hanya Kamu seorang, maka Kamu cukup menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Tetapi, beda cerita kalau penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah harus berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris beserta akta pembagian waris.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akta wasiat notaris;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Alur Mengurus Sertifikat Tanah Tanah
Mengutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, pertama-tama Kamu mengunjungi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Di sini Kamu menyerahkan seluruh berkas kepada petugas dan petugas akan memeriksa dokumen permohonan. Selanjutnya, Kamu menuju ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Kemudian, petugas akan memulai proses layanan dengan pengukuran tanah. Dalam proses ini, Kamu sebagai pemohon harus hadir di lokasi. Selanjutnya Kantah melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah. Dengan begitu, Kamu sudah bisa untuk mengambil sertifikat tanahnya.
Namun, sebelum Kamu menjalani alur prosedur di atas, tentunya Kamu harus menyiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian, serta biaya pemecahan sertifikat tanah.
Waktu Penyelesaian dan Biaya Waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Dengan catatan berkas-berkas yang Kamu siapkan dinyatakan lengkap serta tidak ada permasalahan.
Sedangkan untuk biayanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus nilai tanah meter persegi x luas tanah meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran.
Misalnya, nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 x 100 meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran Rp 50.000 = Rp 100.000. Dengan begitu, ongkos mengurus sertifikat tanah warisan yang disetorkan pemohon ke Kantor Pertanahan sebesar Rp 100.000.
Disadur dari kompas.com