Bikin Hunian Berimbang di IKN, Developer Bakal Dapat Insentif

Developer perumahan bakal dapet bonus dari pemerintah nih kalo menggarap pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini udah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang udah disahkan dalam Rapat Paripurna hari Selasa (03/10/2023).

Gini, hunian berimbang tuh wajib buat pengembang yang bangun rumah mewah. Mereka juga harus bangun rumah kelas menengah dan sederhana. Jadi, pelaksanaan hunian seimbang bagi pengembang ada dua pilihan.

Pertama, buat yang bangun di luar IKN dan belum nyentuh hunian seimbang, mereka bisa lakukan pembangunan seimbang di IKN dalam waktu dan bentuk yang diatur sama Otorita IKN, sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Terus, buat yang bangun di dalam IKN, mereka wajib ikuti aturan hunian seimbang sesuai RDTR IKN.

“Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif,” tulis ayat 9.

Meski begitu, di aturan tersebut gak ditulis lebih lanjut soal insentif yang bakal dikasih ke developer. Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bilang, penggarapan hunian berimbang di dalam UU IKN bagian dari pengaturan yang bersifat lex specialis dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian di IKN.

“Selain itu (revisi UU IKN) juga memungkinkan Otorita (IKN) untuk dapat menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara,” tandasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube DPR RI.

Disadur dari kompas.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *