Ketika hendak mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, tentu Kita akan dikenakan biaya. Biaya tersebut disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi, ternyata ada lho kelompok masyarakat yang bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis..tis..tis..tiiss.
Hal tersebut berlaku untuk tiga layanan pertanahan, yakni pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai berjangka waktu.
Namun, kelompok masyarakat yang masuk kriteria pengenaan tarif 0 rupiah ini tetap harus mengajukan permohonan ketika mengurus sertifikat tanah gaes.
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.
Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif 0 rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu dijelaskan dalam Pasal 5, meliputi:
- Masyarakat tidak mampu
Individu yang memiliki pendapatan per bulan di bawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya;
- Masyarakat yang Termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Menyertakan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Menyertakan fotokopi Anggaran Dasar sekaligus menunjukan aslinya, serta surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI
Menyertakan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan sekaligus menunjukan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda.
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Menyertakan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
- Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Menyertakan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
- Masyarakat hukum adat
Menyertakan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
- Catatan tambahan
Jika kelompok masyarakat tak sanggup menunjukan bukti asli sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Kemudian, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menyertakan persyaratan di atas.
Permohonan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.
Disadur dari kompas.com