Jangan Keliru, Gini Lho Caranya Ngurus Sertifikat Tanah Warisan
Buat Kamu yang baru saja dapat tanah warisan, mendingang langsung Kamu urus sertifikat tanahnya. Supaya tanah yang diwariskan kepadamu memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Kamu bisa terhindar dari masalah di masa mendatang. Soal peralihan hak atas tanah karena warisan ini paling tidak termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dijelaskan dalam Pasal 42 bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) maupun yang belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah terdaftar, Kamu sebagai pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, serta tanda bukti sebagai ahli… Continue Reading
Ternyata Ngurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Syaratnya
Ketika hendak mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, tentu Kita akan dikenakan biaya. Biaya tersebut disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi, ternyata ada lho kelompok masyarakat yang bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis..tis..tis..tiiss. Hal tersebut berlaku untuk tiga layanan pertanahan, yakni pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi. Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai berjangka waktu. Namun, kelompok masyarakat yang masuk kriteria pengenaan tarif 0… Continue Reading