Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dalam proses pembuatan sertifikat tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiap daerah besaran biayanya berbeda-beda.
Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, memang ada biaya yang tidak dibebankan kepada masyarakat, tetapi ada juga yang dibebankan kepada masyarakat.
“Ada beberapa biaya yang harus dipenuhi masyarakat, misalnya pasang patok, meterai, ada surat pernyataan dari desa dan lain-lain itu yang kita batasi pembiayaan,” ungkapnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Besaran biayanya pun bermacam-macam, tergantung daerahnya masing-masing.
“Paling rendah di Jawa Rp 150 ribu, paling tinggi d Papua sekitar Rp 450 ribu,” kata blio.
Meski begitu, ada saja daerah yang mematok harga di atas yang telah ditentukan. Sebagai contoh di Jawa, seharusnya biayanya hanya sebesar Rp 150 ribu, tapi ada saja pihak yang melebihkan.
Karena itu, Suyus meminta pengawasan sejumlah pihak, termasuk dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi hal ini.
Di lain pihak, Sunraizal selaku Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebutkan, dalam pengurusan PTSL turut melibatkan perangkat desa hingga karang taruna untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam pendaftaran tanah PTSL. Mereka pun juga ikut terlibat dalam pemasangan patok.
“Ada kegiatan-kegiatan mulai dari pemasangan patok, kemudian legalisasi atau fotokopi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kepemilikan. Nah, ini kita dibantu oleh desa atau karang taruna atau organisasi pemuda,” ujarnya.
Untuk hal-hal tersebutlah masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu. Walau begitu, biaya yang lebih dari itu terjadi dengan syarat tertentu.
Sunraizal menyebutkan, di Jawa ada perangkat desa yang menetapkan harga melebihi Rp 150 ribu atas dasar kesepakatan bersama antara masyarakat dan aparat desa.
Disadur dari detik.com