Buat Kamu yang punya tanah girik, Kamu harus tahu cara mengurus sertifikatnya. Setelahnya pun patut untuk segera mendaftarkan tanah. Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, hanya semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 90-an.
Girik juga tak secuil pun disebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Itu berarti girik bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hak yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan.
Namun, girik bisa dijadikan alat pembuktian hak lama sehingga Kamu perlu untuk mengubah girik menjadi sertifikat tanah.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24. Di situ tertera, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.
Alat bukti yang dimaksud berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan. Girik termasuk dalam salah satu alat bukti tertulis.
Kemudian, mengutip informasi situs resmi Indonesia.go.id, ada dua tahapan dalam mengurus sertifikat tanah girik. Yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.
Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Dalam proses ini Kamu perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan. Pertama yakni surat keterangan tidak sengketa. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan saksi-saksi seperti pejabat RT dan RW atau tokoh masyarakat setempat.
Pada dasarnya, saksi paham mengenai sejarah penguasaan tanah girik tersebut. Kamu sebagai pemohon pun juga harus membuat surat keterangan riwayat tanah yang menerangkan riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di desa/kelurahan hingga saat ini.
Terakhir, Kamu membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Mencantumkan tanggal pemohon ketika mendapatkan atau menguasai bidang tanah tersebut.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum bertolak ke kantor pertanahan. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Keterangan berupa luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut Kamu serahkan kepada petugas di loket untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, Kamu menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.
Kemudian, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang Kamu daftarkan. Kamu harus hadir dalam proses ini.
Setelah itu kantor pertanahan akan melakukan pengumuman hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan dengan tempo sekitar 60 hari.
Pengumuman tersebut dipasang di sejumlah tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, hingga media massa.
Kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah apabila tahapan tersebut telah selesai dan dinyatakan tidak bermasalah. Barulah Kamu bisa mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.
Adapun penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut dimulai dari penerimaan berkas lengkap dan Kamu telah membayar lunas biaya pelayanan.
Disadur dari kompas.com