Berbeda dengan rumah komersial, pengembang/developer rumah subsidi tidak bisa mematok harga rumah seenak udelnya. Dengan adanya inflasi di berbagai material bangunan, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) pun sampai detik ini masih menunggu kepastian pemerintah terkait penyesuaian harga rumah subsidi.
Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum juga mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Dengan kata lain, sudah hampir 3 tahun batasan harga jual belum juga disesuaikan.
Paulus Totok Lusida selaku Ketua DPP REI menyebutkan, developer rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.
“Ya, sekarang harganya kan harus naik, kalau di revisi lagi [Kepmen] mau di revisi ke berapa, kalau lebih tinggi ya enggak apa-apa, kalau lebih rendah useless itu,” ungkap Paulus, Minggu (20/11/2022).
Bahkan, developer pun sudah cukup kesulitan dengan biaya produksi yang tak sebanding dengan harga jual.
Sebagian developer pun kini mau tak mau harus menjual dengan harga di atas batasan yang ada, Paulus menuturkan.
“Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hari Ganie selaku Wakil Ketua Umum DPP REI juga menyampaikan, tiap kali berkeliling daerah dia selalu mendapat keluhan developer yang tak mau menjual rumah subsidi karena margin profit yang terlalu tipis.
“Kalau kayak begini kan kondisi serba salah, yang rugi bukan hanya pengembang yang enggak bisa dapat cash flow dan enggak bisa jualan karena marginnya terlalu tipis atau bahkan enggak ada margin,” katanya.
Pada awal tahun ini, Kementerian PUPR sudah mengajukan penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi ke Kementerian Keuangan sebesar 7 persen.
Namun, dikatakan ada sejumlah kendala yang membuat usulan tersebut belum dapat diwujudkan hingga di penghujung tahun 2022 ini.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan sedang melakukan koordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.
“Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi,” ungkap Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR beberapa waktu yang lalu.
Disadur dari bisnis.com
0 Comments