Begini Saran Pemerintah Terhadap Para Konsumen Korban Meikarta

Megaproyek Meikarta yang berada di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), sedang menjadi pusat perhatian.

Beberapa konsumennya menuntut pengembalian uang lantaran tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017 lalu sampai pada detik ini.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) ketika berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Menanggapi hal ini, Fitrah Nur selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR menyarankan agar para konsumen tersebut segera mengadukan persoalannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Melalui BPSK, para konsumen dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui mediasi, sehingga bisa menjadi salah satu alternatif. BPKN muncul untuk menanggapi dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

“Sebaiknya konsumen segera mengadukan permasalahan kepada BPSK atau BPKN sehingga bisa ditindaklanjuti. Biasanya kalau terkait permasalahan properti, dalam hal ini apartemen, kedua institusi itu berkonsultasi dengan kami (Kementerian PUPR),” ujar Fitrah kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Fitrah merekomendasikan para konsumen untuk mengadu kepada BPSK dan BPKN. Pasalnya, kedua lembaga ini memiliki sejumlah instrumen aturan berupa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa dipakai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tak hanya itu, kedua lembaga tersebut juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat yang menerbitkan perizinan kepada proyek properti terkait.

“Namun, sampai sekarang belum ada pengaduan resmi terkait kasus Meikarta ini yang sampai ke kami,” tambah Fitrah.

Meski begitu, pemerintah menjamin akan melakukan tindakan aktif jika ada pengaduan kepada Kementerian PUPR dengan menyampaikan dokumen-dokumen resmi, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran lainnya.

Nantiya, dari dokumen-dokumen ini dapat dilacak kronologinya secara jelas dan terang sehingga pemerintah dapat memfasilitasi untuk dicarikan jalan keluarnya.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *