Rencana pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi semakin di depan mata. Sebab, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) menyebutkan, aturan baru soal penyesuaian harga rumah subsidi akan rilis dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, stakeholder (pemangku kepentingan) perumahan telah diundang untuk mendiskusikan aturan terkait rumah subsidi. Hanya saja, terkait dengan regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya,” ungkap Herry.

Ngomongin soal rumah subsidi, Kamu harus tahu bahwa ada jangka waktu penghuniannya sejak proses serah terima. Jika tidak segera dihuni sesuai batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mencabut fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sudah Kamu dapatkan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dijelaskan dalam Pasal 74, Kamu sebagai debitur/ nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi. Jika melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.

Lalu, Kamu juga diharuskan untuk mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.

Terkait surat pernyataan yang dimaksud adalah ketika Kamu melayangkan permohonan KPR bersubsidi. Contohnya, KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertuang di dalam Pasal 29. Pada pasal tersebut terdapat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat pemohon.

Namun, hanya ada satu surat pernyataan yang berkaitan dengan kepenghunian rumah bersubsidi. Sehingga, pemohon harus menempati rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal selambat-lambatnya 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Lebih jauh lagi, surat pernyataan di atas juga menjadi persyaratan untuk program KPR bersubsidi lainnya, seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB) serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Meski begitu, ada sejumlah kondisi yang bisa membuat pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) sebagai berikut:

  • Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
  • Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
  • Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  • Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal;
  • atau Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Dirjen.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu