Kamu bisa memasang patok bidang tanah sebagai salah satu persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tetapi, Kamu baru bisa memasang patok bidang tanah ini apabila sudah memiliki kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan.
Hal ini ditegaskan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI ketika sosiali di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah,” kata Ahmad, seperti dilansir Kompas.com, dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Ahmad mengaku, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang dikenal dengan istilah PTSL.
“Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” ujarnya.
Masyarakat juga bisa mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah maupun keterangan diri. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak, sampai pemasangan patok bidang tanah oleh masyarakat.
Dalam kegiatan ini, berlangsung penyerahan sertifikat tanah kepada 9 penerima yang dilaksanakan oleh Ahmad. Lalu, didampingi Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara Deny Ardian Lubis dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan Fachrul Husin Nasution.
Salah satu penerima sertifikat di sosialisasi ini Suyanti selaku Ketua Umum Yayasan An Nur Al Ma’hat Tahfiz As Sobirin menyampaikan, dia menerima sertifikat tanah hibah untuk yayasan yang dia pimpin sejak 2014.
Suyanti mengungkapna, saat ini yayasannya sudah berkembang menjadi beberapa tingkatan pendidikan mulai dari kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar islam terpadu (SDIT) hingga sekolah khusus tahfiz atau penghafal Al-quran.
Suyanti mengaku, sertifikasi tanah untuk yayasannya ini menjadi sangat penting, khususnya sebagai kejelasan dalam aspek hukum.
“Saat ini, total peserta didik kami ada 300 anak, tentu karena ini untuk tempat pendidikan, harus jelas hukumnya melalui sertifikat tanah. Harapannya, melalui sertifikasi ini, kami dapat terus mengembangkan yayasan,” pungkasnya.
Disadur dari kompas.com