Raja Juli Sebut Sertifikat Dapat Bangunkan Tanah yang “Tidur”, Kok Bisa?

Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengibaratkan sertifikasi dapat membangunkan tanah yang tidur. Maksudnya, dengan adanya sertifikasi tanah, maka tanah tersebut akan memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi di saat yang bersamaan.

“Sertifikasi tanah akan membangunkan tanah yang tidur. Tanah yang bangun itu kemudian bisa mengakses sumber-sumber keuangan,” terang Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (9/5/2023).

Raja Juli menyampaikan hal ini ketika menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada empat orang penerima ketika berkunjung ke Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (4/5/2023).

“Baru saja kita menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan wakaf. Ini merupakan amanah dari presiden bahwa 2024 mendatang selain PTSL, kita juga menyertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf agar terdaftar semuanya. Pak Jokowi memiliki komitmen untuk menjaga tanah wakaf agar tidak diserobot mafia tanah,” imbuhnya.

Dia menegaskan kembali instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), beribadah adalah hak asasi manusia yang tak boleh diganggu gugat. Karena itulah, salah satu upaya untuk menjaga hal tersebut ialah melalui sertifikasi.

“Ini artinya ada keseriusan pemerintah untuk menyertipikasi rumah ibadah dalam rangka untuk menunjukkan negara hadir, memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Raja Juli mengimbau agar segera mendaftarkan rumah ibadah yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dengan begitu, rumah ibadah tersebut dapat segera tercatat dengan baik.

“Penyertifikatan menjadi sangat krusial di masa kini karena sangat rawan adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan didaftarkannya tanah tersebut, kita berupaya supaya mafia tanah tidak lagi dapat bergerak di republik ini,” tandasnya.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *