Baru Saja Diresmikan, Begini Cara Memanfaatkan Rumah Singgah Kepri

Seiring dengan agenda Halal Bihalal warga Kepri yang berada di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meresmikan rumah singgahnya yang berada di Jakarta. Peresmian dipimpin langsung oleh  Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Usai diresmikan, rumah singgah yang memiliki kapasitas 32 tempat tidur ini bakal siap melayani warga Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta. Tak hanya itu, Pemprov Kepri rencananya juga bakal meresmikan rumah singgahnya yang berlokasi di Batam.

Pemprov Kepri pun juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi warga Kepri yang hendak memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta maupun Batam.

“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” ucap Ansar, Sabtu (13/5/2023).

Warga Kepri yang membutuhkan rumah singgah dapat menuju ke bagian administrasi untuk melakukan pendaftaran dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, dan melampirkan foto kopi KTP Pasien atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kepri.

Lalu, foto kopi KTP Pendamping, foto kopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk. Sedangkan bagi warga Kepri yang tinggal di luar Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi warga Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan. Kemudian, petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Pasien anak-anak bisa didampingi oleh kedua orang tua, sedangkan pasien dewasa dapat ditemani oleh satu orang pendamping. Sementara untuk pasien yang memiliki kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) bisa didampingi maksimal dua orang.

“Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah,” papar Ansar.

Lama tinggal di rumah singgah adalah selama 3 bulan, dan jika melebihi batas waktu 3 bulan, maka penghuni dapat melakukan pendaftaran ulang.

Petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari. Sedangkan Security melakukan pengawasan penghuni rumah singgah secara berkesinambungan per shift. Tugas security ialah mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” jelasnya

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, jika terjadi kondisi darurat bukan merupakan tanggung jawab rumah singgah. Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

kontak yang dapat dihubungi masyarakat, yakni Dinas Kesehatan Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 085264397889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta) Iqbal 08122333049, dan Rumah Singgah Batam Fairuz 085261553681.

“Jangan lupa untuk masyarakat Kepri yang berada di Jakarta untuk datang ke rumah singgah, karena selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta,” tandas Ansar.

Disadur dari kompas.com



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *