Secara Aturan, Sebenarnya Boleh Gak Sih Bangunan Menutup Akses Jalan Orang Lain?

Kejadian akses jalan seseorang untuk keluar masuk rumahnya terhalang entah itu gara-gara rumah tetangga atau bangunan gedung sepertinya sudah terjadi beberapa kali di Indonesia. Terbaru, Ngadenin (63) kehilangan akses jalan keluar masuk rumahnya di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Ngadenin mengaku sudah sekitar tiga tahun belakangan ini aksesnya tertutup tembok hotel.

“Kurang lebih sudah 3 tahun. Tidak ada (komunikasi) pokoknya langsung dibangun begitu saja,” ungkap Ngadenin ketika ditemui Kompas.com di Pondok Gede, Minggu (9/7/2023).

Karena sudah ditutup tembok hotel, mau tak mau Ngadenin harus melewati saluran air untuk keluar-masuk rumah.

“Akses satu-satunya kalau mau masuk ke rumah ini ya lewatnya got,” ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, muncul pertanyaan sebenarnya secara hukum boleh tidak mendirikan rumah atau gedung yang bangunanya menutup akses jalan orang lain?

Ahli Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengungkapkan, penutupan akses publik terhadap tanah atau properti pihak lain tentu tidak diperkenankan secara hukum.

“Hal tersebut melanggar fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA),” ungkapnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/07/2023).

Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. aturan ini kemudian dijabarkan dalam penjelasan umum UUPA. Penjelasan umum menyatakan, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak. Apalagi kalau ternyata penggunaan tersebut merugikan masyarakat atau orang lain.

“Fungsi sosial ini kemudian mewujudkan suatu pengaturan bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup akses pihak lain yang memiliki atau menguasai tanah,” paparnya.

Perwujudan aturan itu, Eddy Leks menambahkan, terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

Dua regulasi di atas juga mengatur hal serupa, yakni larangan bagi pemegang hak atas tanah, misalnya hak guna bangunan dan hak pakai, mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

Bahkan, Permen ATR/Kepala BPN mengatur bahwa komitmen ini harus diberikan oleh pemohon hak atas tanah dan wajib diulang ketika permohonan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.

“Jadi, singkatnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penutupan atau pengurungan pekarangan atau bidang tanah dari lalu lintas umum atau akses publik adalah tindakan yang dilarang,” tandasnya.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *