Wajib tahu nih, perihal beda sertifikat tanah sama buku tanah. Soalnya, buat yang non-ahli, bisa aja mengira keduanya adalah hal yang sama. Meski ada hubungannya, tapi ada perbedaan dari bentuk sampe siapa yang pegang dokumennya.
Perbedaan sertifikat tanah dengan buku tanah sejauh ini udah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di sana, di Pasal 1, disebutin, buku tanah tuh dokumen yang berbentuk daftar yang berisi data hukum dan fisik dari objek tanah yang udah punya haknya.
Sementara, sertifikat tanah itu surat yang jadi bukti kuat tentang hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan. Semuanya udah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Di Pasal 32 juga dijelasin, sertifikat tuh jadi bukti pasti soal kepemilikan yang mencakup data fisik dan hukum, sesuai dengan buku tanah sama surat ukur.
Nah, dari pengertian di atas, bentuknya sertifikat tanah dengan buku tanah emang beda jelas, walaupun ada hubungannya satu sama lain.
Terus, perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah juga keliatan dari siapa yang boleh pegang dokumennya. Di Pasal 31 dijelasin, sertifikat dikeluarkan buat keperluan yang punya hak, dan boleh diserahkan ke orang yang namanya terdaftar di buku tanah atau orang yang diberi wewenang.
Kalo buku tanah, disimpan di Kantor Pertanahan bareng dokumen-dokumen pendaftaran tanah lainnya. Sesuai yang tertulis di Pasal 35, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, dan dokumen lainnya yang jadi bukti saat proses pendaftaran, harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau tempat yang ditetapkan Menteri.
Disadur dari kompas.com