Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional (ATR/BPN), akhirnya nyelesaiin sengketa tanah yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas Utara, Sumsel dengan pihak swasta setelah 28 tahun lamanya!

Penyelesaian konflik pertanahan ini ditandai dengan penyerahan 13 sertifikat kepemilikan bersama buat 516 Kepala Keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 sertifikat kepemilikan bersama buat 268 KK di Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertifikat ini langsung ke rumah-rumah mereka di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

“Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya, agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual,” kata Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/9/2023).

Mulai dari Kementerian ATR/BPN, pemda, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga pengadilan. Dalam hal ini, kerja sama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama,” kata Hadi.

Hadi mengaku, dirinya berharap agar tak ada lagi permasalahan tanah di daerah tersebut. Sebab, semua elemen sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply