Kini Nimrod Nomleni (72) sudah bisa bernapas lega setelah mendiami tanahnya di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 55 tahun. Sebab, Nimrod kini sudah punya jaminan hak atas tanahnya berupa sertifikat dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nimrod mengaku, keberadaan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) bikin proses pembuatan sertifikat semakin mudah.
“Prosesnya mudah, sangat dibantu pemerintah,” kata Nimrod singkat dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (17/9/2023).
Tak hanya karena faktor kemudahan, faktor lain yang bikin Nimrod Nomleni mau mengurus sertifikat adalah ongkosnya yang tak mahal.
“Awalnya saya kira, urus sertifikat itu mahal, makanya baru sekarang-sekarang ini kami warga Naimata berani ikut daftar bikin, setelah tahu ada PTSL dari (Kementerian ATR) BPN. Syukur biayanya gak bikin warga susah,” kata dia.
Selain Nimrod, sembilan orang lainnya pun turut memperoleh sertifikat yang dibagikan secara langsung oleh Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurut Pak Menteri, selain ngasih kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sertifikasi juga mampy meminimalisir risiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di masa yang akan datang.
Gak cuman itu, nilai tambah lainnya dari program tersebut, disebutkan oleh Pak Menteri, adalah adanya pertambahan nilai ekonomi.
“Dari PTSL ini apa yang diperoleh, economic value added (pertambahan nilai ekonomi) dari Hak Tanggungan itu sejumlah Rp 2,9 triliun. Bayangkan, baru selesai kurang dari 40 persen saja, dampak ekonominya sudah luar biasa,” katanya.
Dengan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat, Hadi mengaku berkomitmen untuk terus menjalankan program PTSL hingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
“Itulah sebabnya terus kita kerjakan, kita selesaikan program PTSL dengan jumlah 126 juta bidang yang saat ini sudah selesai sebanyak 106,2 juta bidang,” tuntas Hadi.
Disadur dari kompas.com