Selama kuartal III tahun 2023 ini indeks harga properti komersial naik lho, baik yang disewakan maupun yang dijual. Ini tentunya didorong oleh tingginya indeks permintaan properti komersial di tengah perlambatan suplai pada segmen tersebut.

Melansir dari laporan Bank Indonesia (BI) terkait perkembangan properti komersial (PPKOM) yang diterbitkan Rabu (15/11/2023), indeks harga properti komersial kategori sewa menjadi 3,57 persen atau naik sebesar 1,24 persen. Angka ini mengalami kenaikan ketimbang pada kuartal sebelumnya yang cuma mencetak 2,33 persen. 

Gak cuman itu, kenaikan harga yang sejalan dengan permintaan pada segmen hotel di lima kota juga turut mendorong pertumbuhan harga properti komersial kategori sewa. Kelima koya yang dimaksud itu antaranya adalah DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Kalau untuk indeks harga properti komersial untuk kategori jual, pada periode yang sama juga naik tipis sebesar 0,48 persen ketimbang pada Kuartal II yang cuma sebesar 0,31 persen. Hal ini berbarengan dengan akselerasi harga segmen lahan industri di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), dan Semarang serta segmen perkantoran jual di Surabaya.

Adapun sebelumnya, Pemerintah udah ngambil kebijakan buat ngasih insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sampai pembelian rumah seharga Rp 5 miliar. Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah cuma  ngasih insentif PPN DTP untuk rumah dibawah Rp 2 miliar.

Memang insentif ini diperlebar sampai Rp 5 miliar, tapi Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) juga bilang, PPN yang ditanggung pemerintah cuma sampai Rp 2 miliar saja.

Menurut blio, program PPN DTP ini bakal diberlakukan selama setahun lebih lho, yaitu mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan. 

Nantinya, dari November 2023 sampai Juni 2024, besaran PPN DTP yang dikasih adalah sebesar 100 persen. Tapi setelahnya, yaitu mulai bulan Juli – Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipotong jadi 50 persen aja.

“Fasilitas PPN-DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” pungkas Bu Menkeu.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu