Satgas Perumahan-nya Presiden Terpilih Prabowo Subianto ngasih usulan buat hapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan, nih. Katanya, ini salah satu cara biar lebih efisien dan bisa bikin sektor perumahan, terutama buat rakyat, jadi lebih berkembang.

Yang ngasih usulan ini adalah Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Satgas Perumahan di Tim Transisi yang juga adiknya Prabowo.

Menurut Hashim, kalau PPN dihapus, biaya rumah bisa turun sampai 11-12%. Ini bakal bikin harga rumah jadi lebih terjangkau buat masyarakat. Selain hapus PPN, Satgas juga rencana buat potong biaya lain-lain yang berhubungan sama perumahan.

Misalnya, biaya notaris yang biasanya 5% dari total harga rumah juga bakal dikurangi. Intinya, mereka mau bikin biaya bangun dan beli rumah jadi lebih murah, biar pasar perumahan jadi lebih berkembang.

Selain itu, mereka juga punya rencana buat bikin Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Hashim, dengan adanya kementerian khusus ini, isu-isu perumahan bisa lebih fokus ditangani, dan kebijakan yang pro-rakyat jadi lebih gampang diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani udah nyerahin keputusan soal rencana kenaikan PPN jadi 12% ke pemerintahan yang baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga bilang kalau kenaikan PPN ini bakal tergantung kebijakan pemerintah berikutnya.

Sebenernya, rencana naiknya PPN ini udah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana PPN yang tadinya 10% udah naik jadi 11% per 1 April 2022, dan direncanain bakal naik lagi jadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kalau pemerintahan berikutnya setuju buat naikin PPN, penyesuaian itu bakal dimasukin ke Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Tapi, dengan adanya usulan dari Satgas Perumahan Prabowo buat hapus PPN di sektor perumahan, bisa jadi kebijakan ini berubah total di masa depan.

Oh ya, fyi Airlangga Hartarto juga ngasih info kalau pemerintah setuju buat ningkatin insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti. Sebelumnya, insentif ini cuma 50% buat semester II tahun 2024, tapi sekarang udah ditingkatin jadi 100% sampai Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan bisa ngebantu daya beli masyarakat kelas menengah dan juga mendorong sektor konsumsi, yang jadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Kalau usulan hapus PPN di sektor perumahan ini beneran diterapin, dampaknya bisa besar banget buat sektor properti. Orang-orang jadi lebih gampang punya rumah, dan industri properti Indonesia juga bisa makin kompetitif di tengah persaingan regional dan global.

Disadur dari economy.okezone.com & mediaindonesia.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu