Buat banyak orang, rumah subsidi masih menjadi jalan yang paling realistis biar bisa punya rumah sendiri. Lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias FLPP, pemerintah ngasih dukungan pembiayaan supaya masyarakat tetap bisa nyicil rumah dengan harga yang lebih masuk akal. Tapi ingat, fasilitas ini memang khusus buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), jadi ada aturan main soal batas gaji.
Menurut BP Tapera, rumah subsidi ditujukan buat masyarakat yang daya belinya terbatas dan butuh bantuan negara supaya bisa punya rumah. Karena itu, pemerintah pasang batas penghasilan maksimal biar program ini tepat sasaran. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Batas gaji ini dibagi berdasarkan zona wilayah. Di zona 1—yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB—batas gaji maksimal buat lajang ada di angka Rp 8,5 juta per bulan. Kalau sudah menikah, batasnya naik jadi Rp 10 juta. Sementara untuk satu orang peserta Tapera, maksimal juga Rp 10 juta.
Masuk ke zona 2, seperti Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, angkanya sedikit lebih tinggi. Lajang masih boleh sampai Rp 9 juta, pasangan menikah Rp 11 juta, dan peserta Tapera satu orang juga Rp 11 juta.
Zona 3 meliputi wilayah Papua dan sekitarnya. Di sini, batas gaji maksimal lajang ada di Rp 10,5 juta, sedangkan pasangan menikah dan peserta Tapera satu orang boleh sampai Rp 12 juta.
Paling tinggi ada di zona 4, yaitu Jabodetabek. Untuk lajang, gaji maksimal yang masih bisa mengajukan rumah subsidi adalah Rp 12 juta per bulan. Kalau sudah menikah, batasnya Rp 14 juta, begitu juga untuk peserta Tapera satu orang.
Selain soal gaji, harga rumah subsidi juga sudah ditetapkan pemerintah. Patokannya masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 karena aturan baru belum terbit. Di Jawa non-Jabodetabek dan sebagian besar Sumatera, harga maksimal rumah subsidi Rp 166 juta.
Sementara itu, di Kalimantan dibanderol sampai Rp 182 juta, Sulawesi dan beberapa kepulauan Rp 173 juta, Jabodetabek dan Bali sampai Rp 185 juta, sedangkan wilayah Papua paling tinggi, bisa tembus Rp 240 juta.
Intinya, selama gaji masih di bawah batas zona dan memenuhi syarat MBR, peluang buat punya rumah subsidi masih terbuka lebar.
Disadur dari kompas.com
0 Comments