Pemerintah lagi ngerapiin fondasi tata kelola perumahan nasional. Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi ngerilis Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini fokus ke penguatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman lewat skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR.

Permen ini jadi turunan langsung dari PP Nomor 28 Tahun 2025 dan membawa satu pesan utama: izin usaha sekarang makin gampang, tapi tanggung jawab pelaku usaha juga makin jelas dan ketat. Jadi, bukan cuma soal cepat dapat izin, tapi juga soal komitmen setelah izin di tangan.

Lahirnya aturan ini nggak lepas dari kondisi di lapangan. Kementerian PKP mencatat banyak keluhan masyarakat, mulai dari rumah yang molor diserahin, kualitas bangunan yang nggak sesuai janji, sampai masalah pengelolaan rumah susun. Menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, negara nggak boleh berhenti cuma di tahap ngeluarin izin. Justru setelah itu, pengawasan dan pembinaan harus jalan lebih serius.

Fitrah bilang, Permen 18/2025 disusun buat nutup celah abu-abu yang selama ini sering muncul di praktik perizinan. Pendekatannya bukan langsung menghukum, tapi bikin sistem yang adil. Pelaku usaha dikasih kemudahan, tapi kewajibannya juga ditulis terang. Tujuannya jelas: konsumen terlindungi, usaha perumahan tetap jalan berkelanjutan.

Perizinan Gampang dan Kepastian Kewajiban

Dari sisi teknis, pengembangan perumahan dengan KBLI 68111 atau real estat yang dimiliki sendiri atau disewa masuk kategori usaha berisiko menengah rendah. Artinya, izin usaha bisa terbit otomatis lewat sistem OSS dalam bentuk Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar.

Tapi jangan salah, ini bukan berarti bebas aturan. Pengembang tetap wajib patuh ke standar kegiatan usaha, dari tahap perencanaan kawasan, pengadaan lahan, pembangunan rumah dan prasarana, sampai penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

Peran Krusial Pemda

Peran pemerintah daerah juga diperjelas. Pemda jadi garda depan dalam urusan pengesahan dan pengawasan. Setiap kewajiban pelaku usaha harus lewat penilaian dokumen dan pengecekan lapangan sebelum dapat pengesahan tertulis. Pengawasan dilakukan rutin dan juga bisa insidental, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat. Semua proses ini dicatat lewat OSS supaya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Konsekuensi yang Adil dan Bertahap

Soal sanksi, pemerintah juga punya aturannya yang adil dan bertahap. Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, sampai pencabutan NIB atau Sertifikat Standar. Tujuannya bukan mematikan usaha, tapi ngajak pelaku usaha balik patuh ke aturan.

Buat pengembang yang taat, Permen ini justru jadi pelindung. Aturan yang seragam secara nasional bikin pengawasan nggak timpang antar daerah dan iklim usaha jadi lebih sehat. Lewat Permen PKP 18 Tahun 2025, pemerintah pengin negesin satu hal: kemudahan berusaha harus sejalan sama tanggung jawab.

Disadur dari pkp.go.id


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu