Bayangin deh, rumah sudah dibayar lunas, bahkan sudah ditempati berbulan-bulan, tapi sertifikatnya nggak juga dikasih. Persis kayak yang kejadian di DIY, waktu sejumlah ibu-ibu datangi Mapolda karena sertifikat rumah mereka belum turun juga. Rumahnya sudah dihuni sejak 2023, tapi bukti kepemilikannya masih menggantung.
Wajar kalau emosi naik. Soalnya, beli rumah itu bukan perkara receh. Uangnya hasil nabung lama, bahkan ada yang jual aset dulu. Harusnya setelah lunas, ya selesai. Tapi kenyataannya nggak selalu seindah itu.
Katanya Tunai Itu Aman?
Banyak orang mikir beli rumah cash itu paling aman. Nggak ada cicilan, nggak ada bunga, nggak ribet sama bank. Secara teori memang begitu. Tapi di lapangan, kadang ada drama yang bikin pusing.
Beberapa kasus nunjukin kalau sertifikat rumah yang sudah dijual ternyata masih dijaminkan developer ke bank. Artinya, walaupun pembeli sudah bayar lunas, secara hukum rumah itu belum sepenuhnya bebas. Sertifikatnya masih nyangkut karena jadi agunan kredit. Alhasil, proses balik nama juga ketahan.
Padahal kalau mengacu ke aturan di KUH Perdata, jual beli yang sudah dibayar lunas itu sah. Kewajiban pembeli selesai waktu uangnya dibayar penuh. Di titik itu, justru posisi pembeli sebenarnya kuat secara hukum.
Kalau Sertifikat Masih Dijaminkan, Itu Masalah Serius
Kalau sertifikat masih terikat hak tanggungan bank, berarti rumahnya belum benar-benar “bersih”. Dalam hukum perdata, kondisi kayak gini bisa masuk kategori wanprestasi alias ingkar janji. Apalagi kalau sudah lewat jatuh tempo atau sudah pernah ditegur tapi nggak ada respons.
Penjual itu wajib menyerahkan properti dalam kondisi aman dan tanpa masalah hukum. Jadi kalau sertifikat masih dijadikan jaminan, jelas itu bertentangan sama prinsip itikad baik dalam transaksi.
Terus Pembeli Bisa Apa?
Tenang, pembeli nggak harus pasrah. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Langkah awal biasanya kirim somasi atau teguran resmi ke developer, minta sertifikat segera diserahkan dalam kondisi bebas dari beban bank.
Kalau somasi nggak digubris, pembeli bisa lanjut ke gugatan wanprestasi di pengadilan. Selain minta sertifikat diserahkan, pembeli juga bisa nuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.
Intinya, kalau rumah sudah lunas tapi sertifikat ditahan tanpa alasan jelas, itu bukan hal sepele. Jangan cuma diam dan berharap developer berubah pikiran. Pahami hak kamu, kumpulkan dokumen transaksi, dan kalau perlu konsultasi ke pengacara. Rumah itu bukan cuma bangunan, tapi aset besar yang harus punya kepastian hukum jelas.
Disadur dari kompas.tv & detik.com
0 Comments