Ngurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Itu Harus Bayar atau Gratis Sih?

Masih terjadi kebingungan di masyarakat soal biaya mengurus sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, ada sebagian masyarakat menganggap program PTSL itu gratis, dan sebagian lainnya menganggap ada ongkosnya.

Lantas, yang benar yang mana, kok mbingungi ?

Menanggapi hal ini, Hary Nugroho selaku Ketua Tim Kendali PTSL pernah menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang tidak tahu soal hak dan kewajibannya. Hal tersebut pun menjadi salah satu tantangan PTSL di lapangan.

“Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, pada (21/1/2022) lalu.

Menurut blio, masyarakat harus paham bahwasanya masih ada biaya yang harus dibayarkan ketika pra-sertifikasi. Masyarakat pun juga memiliki kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan,” terangnya.

Intinya, dalam proses PTSL terdapat aspek-aspek yang dibebankan kepada pemerintah sehingga masyarakat tak perlu bayar alias gratis. Tetapi, ada juga yang dibebankan kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana informasi dari postingan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).

Aspek-aspek tersebut di antaranya ialah:

Gratis (Dibebankan pemerintah)

– Penyuluhan

– Pengumpulan data yuridis (alas hak)

– Pengumpulan data fisik

– Pemeriksaan tanah

– Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik

– Penerbitan sertifikat

– Supervisi dan pelaporan

Berbayar (Dibayarkan peserta PTSL)

– Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)

– Pembuatan dan pemasangan tanda batas

– BPHTB (jika terkena)

– Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *