Buat yang mau mengajukan KPR, Kamu harus paham cara KPR rumah. Ini penting, agar nantinya Kamu tidak salah langkah. Nah, biar gak salah langkah, cek ulasan berikut ini!
6 Cara KPR Rumah Secara Bertahap
1. Pilih Rumah yang Diinginkan
Pertama-tama, pilihlah rumah yang sesuai. Jika membeli dari pihak pengembang/developer, pastikan bahwa perizinan dan reputasinya jelas. Sedangkan jika membeli rumah bekas, pastikan semua dokumennya lengkap. Ingat, Kamu juga harus mengecek lokasi dan kondisi fisik rumah.
2. Memilih Bank untuk Cicilan KPR
Selanjutnya adalah memilih bank mana yang akan Kamu pilih sebagai pemberi kredit. Biasanya orang-orang memilih yang bunga kreditnya paling rendah dan persyaratannya gak ribet. Tapi ada juga yang memilih bank tertentu lantaran sudah punya rekening di bank tersebut.
Apabila Kamu memanfaatkan jasa agen properti biasanya Kamu bakal dibantu mengurus KPR sampai selesai. Sejumlah developer pun juga rata-rata sudah memiliki hubungan kerja sama dengan bank-bank tertentu.
3. Mengisi Formulir Kredit dan Pembayaran DP
Ketika hendak melakukan pengajuan, Kamu harus mengisi form yang disediakan bank. Penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit juga dilakukan pada waktu pengisian form kredit.
Khusus properti baru, sejumlah developer akan menarik pembayaran guna booking fee sebelum pembayaran uang muka atau down payment (DP). Biasanya DP yang harus dibayarkan adalah antara 30-50% dari harga jual properti, tetapi juga bisa berdasarkan ketentuan dari masing-masing bank.
4. Analisis Risiko Kredit dan Survei Aset
Selanjutnya bank akan menilai kemampuan Kamu dalam membayar cicilan KPR. Besar cicilan per bulannya biasanya maksimal 33,3% dari total pendapatan Kamu sebagai pemohon kredit. Baik pendapatan tetap suami/istri, atau gabungan dari suami & istri.
Bank akan mengecek rekening koran selama 3 hingga 6 bulan terakhir. Selain itu, bank juga akan mengecek pengeluaranmu tiap bulannya dengan cara wawancara serta bank juga akan melakukan BI Checking.
Pengecekan tersebut meliputi :
- Tanggungan kredit yang Kamu miliki
- Biaya hidup tiap bulannya
- Status dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.
Bank pun juga akan melakukan property appraisal, yaitu survey aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud seperti nilai aset properti dan legalitas dokumen (Setifikat Tanah, Sertifikat IMB, dll).
Usai survei aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih membutuhkan dokumen-dokumen tambahan lainnya untuk disiapkan.
5. Akad Kredit KPR
Sebelum melanjutkan ke akad kredit, Kamu harus membayar sejumlah biaya-biaya administrasi seperti:
- Pelunasan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak
- Asuransi FIDUCIA
- Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada satu bank dengan yang lainnya
- Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh pengembang)
- Ongkos notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Baru setelah biaya administrasi kredit tersebut terpenuhi dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit antara pihak bank dan pemohon kredit.
Selanjutnya bank akan mengalirkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer atau penjual apabila membeli properti bekas. Pencairan dana kredit biasanya membutuhkan waktu 1-7 hari kerja.
6. Pembayaran Cicilan
Kamu harus membayarkan cicilan per bulan sesuai jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati. Biasanya bank akan me-review bunga kredit secara berkala setiap 3 atau 6 bulan sekali. Karena itulah, jangan sampai telat bayar karena bisa berpengaruh terhadap pengawasan bank.
Begitu Kamu melunasi semua cicilan KPR sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau mungkin lebih cepat dari jangka waktu yang tersedia, bank akan memberikanmu surat pelunasan utang dan sertifikat asli kepemilikan properti.
Disadur dari 99.co