Belum lama ini beredar kabar bahwa pemerintah bakal memberikan rumah buat Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika masa baktinya sebagai Presiden berakhir pada 2024 nanti.
Mungkin teman-teman semua belum tahu pengertian hingga ketentuan soal rumah tersebut. Justru akan muncul pertanyaan terkait rumah dinas dengan rumah yang diberikan untuk Jokowi ini.
Untuk lebih jelasnya, cek ulasan berikut ini!
Beda Landasan Hukum
Perbedaan besar dan mendasar adalah landasan hukum yang mengatur keduanya. Soal rumah negara atau yang lebih dikenal dengan istilah rumah dinas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, beserta aturan turunannya yang terkait.
Sedangkan untuk rumah dari negara untuk Jokowi nanti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta aturan turunannya yang terkait.
Beda Pengertian dan Peruntukan
Mengutip dari PP Nomor 40/1994, pada Pasal 1 termaktub bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Sedangkan pemberian rumah untuk Jokowi, merujuk dari Perpres Nomor 52/2014, Pasal 1 menyebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Jadi, kesimpulannya adalah rumah dinas/rumah negara diperuntukkan bagi pejabat atau pegawai negeri yang bertugas. Sedangkan rumah yang diberikan kepada Jokowi adalah semacam hadiah seusai berbakti.
Beda Spesifikasi Rumah
Rumah dinas dengan rumah hadiah juga memiliki spek yang beda. Rumah dinas/rumah negara memiliki 3 jenis berdasarkan golongan, sedangkan rumah bagi mantan Presiden/Wakil Presiden tidak mempunyai jenis atau tipe.
Merujuk dari PP Nomor 40/1994, di dalam Pasal 1 termaktub bahwa ada tiga jenis rumah negara.
Pertama Rumah Negara Golongan I, merupakan rumah negara yang diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus tinggal di rumah tersebut. Serta hak untuk menempatinya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut.
Kedua, Rumah Negara Golongan II, ialah rumah negara yang memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk ditinggali oleh Pegawai Negeri, serta apabila telah berhenti atau pensiun, maka rumah dikembalikan kepada Negara.
Terakhir Rumah Negara Golongan III, adalah rumah negara yang tidak masuk Golongan I dan Golongan II yang bisa dijual kepada penghuninya
Disadur dari kompas.com